Ius Constitutum: Memahami Hukum Yang Berlaku

by Jhon Lennon 45 views

Hai guys! Pernah nggak sih kalian penasaran sama istilah-istilah hukum yang sering muncul tapi kayaknya kok rumit banget? Salah satunya adalah ius constitutum. Nah, kalau kalian sering dengar istilah ini, berarti kalian udah setengah jalan buat ngertiin hukum yang ada di sekitar kita. Dalam dunia hukum, ius constitutum itu ibarat peraturan mainan yang lagi kita pakai sekarang. Dia adalah hukum yang sudah jadi, hukum yang sedang berlaku, dan hukum yang mengikat semua orang di suatu wilayah pada waktu tertentu. Gampangnya, kalau kamu lagi ngurus KTP, bayar pajak, atau bahkan cuma sekadar nyebrang jalan, kamu lagi berhadapan sama ius constitutum. Ini adalah hukum positif kita, guys, yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dan bisa ditegakkan secara paksa. Jadi, bukan sekadar angan-angan atau harapan, tapi hukum yang beneran ada dan harus kita patuhi. Kenapa sih penting banget kita ngertiin ius constitutum? Soalnya, dengan memahami hukum yang berlaku ini, kita jadi lebih paham hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Kita jadi tahu apa yang boleh dan nggak boleh dilakuin, biar nggak kena masalah hukum. Ibaratnya, kita jadi pemain yang ngerti aturan mainnya, bukan cuma asal gerak. Makanya, jangan anggap remeh istilah ini, ya! Memahami ius constitutum adalah langkah awal yang krusial buat jadi warga negara yang sadar hukum dan bertanggung jawab. Yuk, kita bedah lebih dalam lagi apa sih sebenarnya ius constitutum ini dan kenapa dia begitu penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Ini bakal seru, guys, karena kita bakal ngomongin hukum yang beneran 'hidup' dan ngefek langsung ke kita.

Apa Itu Ius Constitutum? Lebih Dekat dengan Hukum Positif

Jadi gini, guys, kalau kita ngomongin ius constitutum, kita sebenarnya lagi ngomongin hukum positif. Istilah 'ius constitutum' ini asalnya dari bahasa Latin, lho. 'Ius' artinya hukum, dan 'constitutum' itu artinya yang sudah ditetapkan atau berlaku. Jadi, kalau digabung, ius constitutum ya berarti hukum yang sudah ditetapkan dan sedang berlaku. Simpel kan? Nah, hukum positif ini bukan cuma sekadar tulisan di buku atau pasal-pasal undang-undang yang tebalnya minta ampun. Ius constitutum itu mencakup segalanya yang mengatur kehidupan kita saat ini. Mulai dari UUD 1945 yang jadi dasar negara, undang-undang yang mengatur lalu lintas, peraturan pemerintah yang mengatur harga bahan pokok, sampai peraturan daerah yang mengatur parkir di kotamu. Semuanya itu termasuk dalam ius constitutum. Yang paling penting dari ius constitutum adalah dia itu otoritatif dan mengikat. Artinya, dia dibuat oleh pihak yang berwenang (seperti DPR, Presiden, atau pemerintah daerah) dan semua orang yang berada di wilayah hukum tersebut wajib mematuhinya. Kalau ada yang bandel dan nggak patuh, ya siap-siap aja kena sanksi. Sanksinya bisa macem-macem, lho, mulai dari denda, hukuman penjara, sampai yang paling ringan mungkin teguran. Makanya, ius constitutum ini kayak 'panglima' di negara kita, yang memastikan semuanya berjalan tertib dan adil. Berbeda banget kan sama hukum yang masih jadi wacana atau baru mau dibahas? Nah, itu bukan ius constitutum namanya. Ius constitutum itu yang sudah final dan berlaku. Jadi, kalau kamu dengar ada orang ngomongin hukum yang udah disahkan dan mulai diterapkan, berarti dia lagi ngomongin ius constitutum. Penting banget buat kita paham ini, biar kita nggak salah kaprah dan tahu mana hukum yang harus kita ikuti. Memahami konsep ius constitutum ini juga bikin kita jadi lebih kritis. Kita bisa lihat, oh, ternyata hukum yang berlaku sekarang itu kayak gini. Terus, kita bisa bandingin sama idealnya atau sama hukum di negara lain. Tapi yang jelas, ius constitutum adalah pegangan utama kita dalam berkehidupan bernegara. So, next time kamu dengar istilah ini, langsung aja inget: ius constitutum = hukum yang lagi berlaku sekarang! Gampang kan? Yuk, kita lanjut ke bagian berikutnya buat ngebedah lebih dalem lagi.

Perbedaan Mendasar: Ius Constitutum vs. Ius Constituendum

Nah, guys, biar makin jelas lagi soal ius constitutum, kita perlu kenalan nih sama 'saudaranya' yang sering bikin bingung, yaitu ius constituendum. Kalau ius constitutum itu hukum yang sudah berlaku, maka ius constituendum itu adalah hukum yang masih diharapkan berlaku atau hukum yang masih dalam proses pembentukan. Bayangin aja gini, ius constitutum itu kayak masakan yang udah jadi di meja makan, siap disantap. Sedangkan ius constituendum itu kayak resep masakan yang baru aja kita baca di internet, bahan-bahannya belum dibeli, apalagi dimasak. Masih jauh banget kan perbedaannya? Ius constituendum ini seringkali jadi bahan diskusi, usulan, atau bahkan janji-janji kampanye. Misalnya, ada usulan untuk membuat undang-undang baru yang mengatur penggunaan drone secara lebih spesifik, atau keinginan masyarakat untuk merevisi pasal-pasal tertentu yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Nah, semua itu masuk dalam kategori ius constituendum. Dia adalah hukum yang dicita-citakan, hukum yang diinginkan untuk ada di masa depan. Kenapa sih penting banget kita bedain keduanya? Karena ini menyangkut hak dan kewajiban kita, guys. Kita nggak bisa menuntut seseorang berdasarkan hukum yang belum ada atau baru sekadar wacana. Kita hanya terikat dan bisa dituntut oleh ius constitutum, yaitu hukum yang sudah resmi berlaku. Memahami perbedaan ini juga penting buat kita yang peduli sama perkembangan hukum. Kita bisa ikut mengawal proses pembentukan ius constituendum ini agar nantinya benar-benar bisa jadi ius constitutum yang baik dan adil. Jadi, ius constitutum itu hukum yang 'real' saat ini, sedangkan ius constituendum itu hukum 'impian' untuk nanti. Jangan sampai ketuker, ya! Soalnya, konsekuensinya beda banget. Kalau kamu melanggar ius constitutum, ada sanksi. Kalau kamu punya harapan soal ius constituendum, ya kamu bisa ikut memperjuangkannya. Keduanya penting, tapi fungsinya beda. Ius constitutum memberikan kepastian hukum sekarang, sementara ius constituendum memberikan harapan untuk perbaikan di masa depan. Jadi, saat ini fokus kita adalah mematuhi ius constitutum, sambil terus berkontribusi agar ius constituendum yang baik bisa terwujud. Gimana, udah mulai tercerahkan kan soal perbedaan dua istilah ini? Ini penting banget lho buat pemahaman hukum kita sehari-hari.

Fungsi dan Urgensi Ius Constitutum dalam Kehidupan

Kenapa sih ius constitutum ini jadi penting banget buat kehidupan kita, guys? Jawabannya simpel: karena dia adalah fondasi dari ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa ius constitutum yang jelas, negara kita bisa jadi kacau balau. Bayangin aja kalau nggak ada aturan lalu lintas. Pasti semua orang bakal saling serempet di jalan, kan? Nah, ius constitutum ini hadir untuk mencegah hal-hal kayak gitu. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan kepastian hukum. Dengan adanya ius constitutum, masyarakat jadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hak-hak mereka juga terlindungi. Misalnya, kamu punya hak milik atas rumahmu. Hak itu dilindungi oleh ius constitutum, yaitu undang-undang agraria atau KUH Perdata. Kalau ada yang coba-coba ngambil rumahmu tanpa hak, kamu bisa melaporkannya ke polisi berdasarkan ius constitutum yang berlaku. Selain kepastian hukum, ius constitutum juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara. Semua interaksi sosial, ekonomi, dan politik diatur oleh ius constitutum. Mulai dari transaksi jual beli, perjanjian kerja, sampai penyelenggaraan pemilu, semuanya ada aturannya dalam ius constitutum. Jadi, ius constitutum ini kayak 'lem' yang merekatkan masyarakat agar tetap harmonis dan teratur. Urgensi ius constitutum ini juga terasa banget dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Kalau hukumnya jelas, ditegakkan dengan adil, dan dihormati oleh semua pihak, maka stabilitas negara akan terjaga. Sebaliknya, kalau ius constitutum lemah, sering dilanggar, atau penegakannya pandang bulu, maka bisa timbul ketidakpuasan, konflik, bahkan disintegrasi bangsa. Makanya, ius constitutum yang baik dan adil itu jadi dambaan semua negara. Dia bukan cuma sekadar kumpulan pasal, tapi cerminan dari nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan negara. Setiap warga negara punya kewajiban untuk memahami dan mematuhi ius constitutum. Bukan karena takut dihukum, tapi karena menyadari bahwa ius constitutum adalah prasyarat utama untuk kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera. Tanpa kepatuhan terhadap ius constitutum, cita-cita negara yang adil dan makmur akan sulit tercapai. Jadi, ius constitutum itu bukan cuma urusan para ahli hukum atau pemerintah, tapi urusan kita semua, guys. Mari kita sama-sama taat pada hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.

Sumber-Sumber Ius Constitutum di Indonesia

Oke guys, sekarang kita udah paham kan apa itu ius constitutum dan kenapa dia penting. Nah, biar makin mantap lagi, yuk kita cari tahu dari mana sih sumber-sumber ius constitutum di Indonesia itu berasal. Ini penting biar kita tahu 'rantai komando' hukum di negara kita. Sumber hukum tertinggi di Indonesia itu adalah Pancasila, yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila ini jadi dasar falsafah negara dan juga jadi sumber dari segala sumber hukum. Setelah Pancasila, yang paling utama tentu saja Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 ini adalah hukum dasar tertulis yang jadi pedoman penyelenggaraan negara. Semua peraturan di bawahnya nggak boleh bertentangan sama UUD 1945, lho. Terus, di bawah UUD 1945, ada yang namanya Ketetapan MPR (Tap MPR). Meskipun sekarang perannya sudah bergeser setelah reformasi, Tap MPR yang masih berlaku tetap jadi bagian dari ius constitutum. Selanjutnya, ada Undang-Undang (UU) atau yang sering kita sebut sebagai 'undang-undang' saja. Ini adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. UU ini mengatur berbagai macam hal, mulai dari pidana, perdata, ketenagakerjaan, sampai perlindungan anak. Contohnya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Itu semua adalah ius constitutum. Di bawah UU, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu ini dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa, tapi kedudukannya setara dengan UU. Jadi, kalau ada Perpu, itu juga ius constitutum. Setelah itu, ada Peraturan Pemerintah (PP). PP ini dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU. Jadi, PP itu lebih teknis daripada UU. Misalnya, ada UU tentang Pajak, nah nanti PP-nya yang mengatur detail tata cara pemungutan pajaknya. PP ini juga merupakan ius constitutum. Kemudian, ada lagi Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini juga dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP. Fungsinya lebih spesifik lagi. Terakhir, di tingkat daerah, ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perda dan Perkada ini mengatur hal-hal yang spesifik di daerah masing-masing, misalnya soal kebersihan, parkir, atau izin usaha. Semuanya itu, mulai dari UUD 1945 sampai Perkada, kalau sudah sah dan berlaku, maka itulah yang disebut ius constitutum. Penting banget kan kita tahu sumber-sumbernya biar kita bisa lihat, oh, ini peraturan dari level mana, kekuatannya seberapa. Jadi, kalau ada yang bilang soal hukum, kita bisa nanya, ini dasarnya apa? Dari sumber mana? Dengan paham sumber-sumber ius constitutum, kita jadi lebih cerdas dalam berinteraksi dengan hukum. Ini adalah pengetahuan dasar yang krusial buat semua orang, guys!

Kesimpulan: Menghargai Ius Constitutum untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Jadi, guys, kesimpulannya nih, ius constitutum itu adalah hukum yang berlaku saat ini. Dia adalah aturan main yang sedang kita jalani, yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang, dan mengikat seluruh warga negara. Mulai dari UUD 1945 sampai peraturan daerah, semuanya itu masuk dalam kategori ius constitutum. Memahami ius constitutum itu penting banget buat kita. Kenapa? Karena dengan begitu, kita bisa tahu hak dan kewajiban kita, kita bisa hidup tertib, kita bisa terhindar dari masalah hukum, dan kita bisa berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Ibaratnya, kita nggak bisa main game tanpa tahu aturannya, kan? Nah, ius constitutum ini adalah aturan main kita sebagai warga negara. Penting juga buat kita bedain sama ius constituendum, yaitu hukum yang masih diharapkan atau masih dalam proses pembentukan. Kalau ius constitutum itu hukum yang sudah ada, maka ius constituendum itu hukum yang masih ingin kita wujudkan. Keduanya memang penting, tapi ius constitutum adalah realitas hukum yang harus kita patuhi sekarang. Sumber-sumber ius constitutum di Indonesia juga beragam, mulai dari Pancasila sebagai dasar tertinggi, UUD 1945, UU, PP, hingga Perda. Semua ini punya kekuatan hukum masing-masing dan harus dihormati. Dengan menghargai dan mematuhi ius constitutum, kita bukan cuma menghindari sanksi, tapi kita sedang membangun fondasi kehidupan yang lebih baik. Kita turut menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas di negara kita. Jadi, mari kita jadi warga negara yang cerdas, yang paham hukum yang berlaku. Jangan hanya jadi penonton, tapi jadilah pemain yang mengerti aturan mainnya. Kalau ada hal yang menurut kita perlu diperbaiki dalam ius constitutum, kita bisa ikut serta dalam proses perubahannya melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ius constituendum yang kita cita-citakan. Tapi yang terpenting sekarang, guys, adalah bagaimana kita memberikan respek pada ius constitutum yang ada. Dengan begitu, kita nggak cuma melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi orang lain dan masa depan bangsa kita. Ingat ya, ius constitutum itu bukan musuh, tapi sahabat yang membantu kita menjalani kehidupan dengan lebih aman dan teratur. Yuk, mulai dari diri sendiri untuk taat hukum! Itu saja dulu ya guys, semoga penjelasan soal ius constitutum ini bermanfaat dan bikin kalian makin melek hukum!